"Sehingga saya merasa bahwa, oh kok bisa seperti ini, ada apa ya? Tetapi apa pun itu, itu kembali ke kewenangan," ujarnya.
Ia menambahkan, kasus Roy Suryo merupakan kali pertama yang ia temui di mana penahanan tersangka ditangguhkan setelah memasuki tahap dua.
"Sehingga kekecewaan itu ada. Tetapi apa pun itu, ya saya menyadari bahwa ini adalah kewenangan. Tentunya saya juga senang Mas Roy tidak ditahan, tapi P21," pungkas Ade.
(Awaludin)