JAKARTA - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa merasa dibatasi waktu saat menggali keterangan saksi dalam sidang perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (1/10/2026).
Atas dasar itu, dokter Tifa menyatakan akan melaporkan majelis hakim ke sejumlah pihak, di antaranya Komisi Yudisial (KY), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga DPR RI.
"Kami akan melaporkan perihal pembatasan waktu ini kepada pihak-pihak yang terkait, ya. Komisi Yudisial, Komnas HAM, karena ini berkaitan dengan hak asasi saya sebagai pihak yang dirugikan, sebagai pihak yang dikriminalisasikan dengan pasal berat," kata dokter Tifa kepada wartawan di PN Jaktim, Kamis (1/10/2026).
"Tentu saja kami keberatan dan kami laporkan ini ke Komisi III, ke Komisi Yudisial, ke Komnas HAM, dan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta beberapa pihak yang terkait, ya," tambahnya.