JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan menyiapkan replik atas jawaban Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan terkait penangkapan dan penahanan kliennya. Dalam replik tersebut, kuasa hukum akan menyoroti dugaan ketidakkonsistenan argumentasi hukum yang disampaikan pihak kepolisian.
"Dari jawaban yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya, kami melihat tidak ada konsistensi argumen hukum. Pada surat perintah penangkapan dan penahanan mereka merujuk pada KUHAP baru, tetapi dalam jawaban hari ini mereka mengembalikan dasar penangkapan dan penahanan itu pada KUHAP lama. Ini kacau," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Gafur menjelaskan, seluruh dalil yang diajukan pihaknya terkait penangkapan dan penahanan Roy Suryo mengacu pada KUHAP baru karena secara tertulis surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan Polda Metro Jaya juga merujuk pada aturan tersebut.
Namun, dalam jawaban yang disampaikan di persidangan, kata dia, Polda Metro Jaya justru mendasarkan argumentasinya pada KUHAP lama. Menurutnya, hal itu menunjukkan tidak adanya konsistensi dalam penerapan dasar hukum.
Karena itu, pihaknya akan memasukkan persoalan tersebut ke dalam replik agar menjadi pertimbangan hakim tunggal dalam menilai apakah penerapan hukum formil oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami akan sampaikan di dalam replik tanggapan terhadap jawaban termohon, mengapa saat menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan mereka merujuk pada KUHAP baru, tetapi ketika menjawab permohonan kami justru merujuk pada KUHAP lama. Ini akan menjadi salah satu poin dalam replik kami," tuturnya.