JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (1/7/2026). Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari pihak pemohon.
Roy Suryo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tiga orang saksi dan satu orang ahli untuk dihadirkan dalam persidangan.
"Ada saksi, ada ahli. Ada tiga saksi dan satu ahli," ujar Roy Suryo, Selasa 30 Juni 2026.
Roy juga belum mau membeberkan alat bukti yang akan diajukan, termasuk apakah rekaman CCTV saat proses penangkapannya di kediamannya akan diputar dalam persidangan.
"Kita lihat besok ya, apakah bukti itu apa dan kemudian siapa saja, hal-hal yang ada, dan kemudian keterangan seperti apa, saya tidak akan bocorkan itu karena itu kepentingannya ketika kita memaparkan bukti-bukti dan saksi," katanya.
(Awaludin)