Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Refly Harun Yakin 99,9 Persen Roy Suryo Menang Praperadilan

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 01 Juli 2026 |07:30 WIB
Refly Harun Yakin 99,9 Persen Roy Suryo Menang Praperadilan
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, optimistis permohonan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan dikabulkan. Menurutnya, penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.

"Kalau dari sisi hukum ya, dan fakta, serta peristiwa, ya kami yakinlah 99,9 persen praperadilan ini akan kami menangkan," kata Refly dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (30/6/2026).

Refly menjelaskan, rencana mengajukan praperadilan sebenarnya sudah muncul sejak Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Namun, setelah keduanya memperoleh penangguhan penahanan, hanya Roy Suryo yang tetap melanjutkan upaya praperadilan, sementara dr. Tifa memutuskan tidak meneruskannya.

"Dua-duanya sah, dua-duanya bagus, karena tidak perlu juga dua-duanya maju praperadilan untuk mempermasalahkan hal yang sama. Tapi kalau soal penangkapan, dua-duanya penting untuk diri mereka sendiri," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement