Refly menegaskan, praperadilan yang diajukan bukan semata-mata untuk kepentingan Roy Suryo, melainkan sebagai upaya memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
"Jadi ini bukan hanya untuk kepentingan Mas Roy, tapi untuk kepentingan kita semua nantinya. Jadi nanti kalau kita mengalami hal yang sama, ya kita tidak diperlakukan seperti Mas Roy," katanya.
Menurut Refly, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial untuk menjaga agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
"Jadi hitung-hitungan kita bukan hanya soal apakah dia punya direct impact kepada pokok perkaranya, tetapi ini adalah tanggung jawab sosial (social responsibility) dari kita semua untuk menegakkan hukum," sambungnya.
Ia mengakui putusan praperadilan tidak akan memengaruhi pokok perkara yang sedang diproses. Meski demikian, kemenangan dalam praperadilan dinilai akan memberikan dampak psikologis bagi Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya.
"Kalau kita menang kan, paling tidak secara psikologis kita merasa bahwa kita benar, di jalur yang benar, dan klien kami Mas Roy dizalimi dalam konteks penahanan, penangkapan, dan sebelumnya penggeledahan," jelas Refly.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.