Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Refly Harun Yakin 99,9 Persen Roy Suryo Menang Praperadilan

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 01 Juli 2026 |07:30 WIB
Refly Harun Yakin 99,9 Persen Roy Suryo Menang Praperadilan
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, optimistis permohonan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan dikabulkan. Menurutnya, penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.

"Kalau dari sisi hukum ya, dan fakta, serta peristiwa, ya kami yakinlah 99,9 persen praperadilan ini akan kami menangkan," kata Refly dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (30/6/2026).

Refly menjelaskan, rencana mengajukan praperadilan sebenarnya sudah muncul sejak Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Namun, setelah keduanya memperoleh penangguhan penahanan, hanya Roy Suryo yang tetap melanjutkan upaya praperadilan, sementara dr. Tifa memutuskan tidak meneruskannya.

"Dua-duanya sah, dua-duanya bagus, karena tidak perlu juga dua-duanya maju praperadilan untuk mempermasalahkan hal yang sama. Tapi kalau soal penangkapan, dua-duanya penting untuk diri mereka sendiri," ujarnya.

 

Refly menegaskan, praperadilan yang diajukan bukan semata-mata untuk kepentingan Roy Suryo, melainkan sebagai upaya memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

"Jadi ini bukan hanya untuk kepentingan Mas Roy, tapi untuk kepentingan kita semua nantinya. Jadi nanti kalau kita mengalami hal yang sama, ya kita tidak diperlakukan seperti Mas Roy," katanya.

Menurut Refly, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial untuk menjaga agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

"Jadi hitung-hitungan kita bukan hanya soal apakah dia punya direct impact kepada pokok perkaranya, tetapi ini adalah tanggung jawab sosial (social responsibility) dari kita semua untuk menegakkan hukum," sambungnya.

Ia mengakui putusan praperadilan tidak akan memengaruhi pokok perkara yang sedang diproses. Meski demikian, kemenangan dalam praperadilan dinilai akan memberikan dampak psikologis bagi Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya.

"Kalau kita menang kan, paling tidak secara psikologis kita merasa bahwa kita benar, di jalur yang benar, dan klien kami Mas Roy dizalimi dalam konteks penahanan, penangkapan, dan sebelumnya penggeledahan," jelas Refly.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement