KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser dalam OTT Kuansing

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 01 Juli 2026 19:25 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Selain itu, turut disita bukti transaksi pembayaran cicilan mobil Toyota Land Cruiser.

Hal itu disampaikan Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers penahanan Bupati Kuansing dan dua orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah, Rabu (1/7/2026).

"Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK di antaranya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK.

"Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yakni dengan cara menjual kepada showroom milik saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK," ujarnya.

Dalam operasi senyap ini, KPK menangkap 10 orang pada Senin 29 Juni 2026. Dari 10 orang itu, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, yakni Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing; Suci Nitia Edwar (SNE) selaku istri kedua Bupati Kuansing; Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama Mitra Ideal Consultant; Julhensa (JL) selaku pihak swasta; dan Suwito (SW) selaku pihak swasta.

Sementara itu, Bupati dan Sekda menyerahkan diri pada Selasa 30 Juni 2026 malam. Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, SA, ZKN, dan ARD," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Rabu.

Ketiganya kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, ZKN dan ARD selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara SA selaku penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya