JAKARTA - Sidang perdana terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, diwarnai perdebatan sengit. Sebab, kubu dokter Tifa belum menerima berkas secara lengkap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perdebatan bermula ketika dokter Tifa menyatakan tidak akan berdamai atau menempuh restorative justice, Majelis Hakim lantas menyampaikan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan perlawanan hukum atau eksepsi pada Kamis, 9 Juli 2026. Namun, kubu dokter Tifa tidak mau melakukan eksepsi bila berkas dari JPU secara lengkap tidak diserahkan.
"Maaf Yang Mulia, kami belum bisa memberikan jawaban sebelum mendapatkan berita acara. Kapan kami dapatkan, baru kami akan berikan jawaban, yang lengkap Yang Mulia, yang lengkap," kata penasihat hukum Dokter Tifa, Kamis (2/7/2026).
"Jadi salinan surat pelimpahan beserta surat dakwaan disampaikan ya kepada terdakwa atau advokat, bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan tersebut ke Pengadilan Negeri. Nah, biasanya kan yang diperlukan itu kan Bapak memerlukan BAP saksi dan sebagainya. Apa bukti surat, apa dokumen surat-surat lain yang lain juga diperlukan," kata Hakim Ketua Christina Endarwati.
"Ya pasti itu kan barang bukti Yang Mulia. Seperti link-link ini kan juga barang bukti," jawab kuasa hukum dokter Tifa.
Sementara JPU menyampaikan agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan. Terdakwa juga telah menyatakan akan melakukan perlawanan atas dakwaan tersebut.
Maka, menurut JPU, berkas perkara yang dipersoalkan kubu dokter Tifa merupakan sesuatu yang tidak berkaitan dengan dakwaan tersebut. "Nah, untuk selanjutnya seharusnya itu agendanya perlawanan. Perlawanan terhadap apa? Terhadap surat dakwaan yang kita bacakan, bukan terkait dengan berkas perkara. Jadi kalau alasannya tidak bisa melakukan perlawanan karena berkas perkara, itu mengada-ada Majelis Hakim," ucap JPU.
Mendengar ucapan JPU, penasihat hukum dokter Tifa langsung menyinggung kumpulan tautan (link) yang digunakan JPU sebagai alat bukti untuk menjerat kliennya.
"Majelis, link-link ini kan hanya link, kita tidak tahu apa isi link itu. Apa Majelis juga tahu? Saya yakin juga tidak tahu. Ini kan berbicara sesuatu bukti, semua yang ada di sini ini bukti semua. Kalau bukti-bukti tidak diberikan pada kami, bagaimana kami bisa melakukan perlawanan," ujar kuasa hukum dokter Tifa.
Setelah adanya perdebatan tersebut, Majelis Hakim meminta agar JPU menyerahkan kelengkapan berkas kepada kubu dokter Tifa. Bila berkas tersebut tak kunjung diserahkan, kubu dokter Tifa bisa menyampaikan hal tersebut kepada majelis pada 9 Juli 2026.
(Arief Setyadi )