JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (2/7/2026). Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut tuduhan Dokter Tifa yang menyatakan ijazah S-1 Jokowi palsu membuat mantan presiden tersebut merasa nama baik dan kehormatannya tercemar.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.
"Terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," lanjut JPU.
Menurut jaksa, perkara ini bermula pada Maret 2025 ketika saksi Syarif Muhammad memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang berisi tuduhan bahwa ijazah S-1 milik mantan presiden tersebut palsu. Salah satu unggahan disebut berasal dari akun media sosial X milik Dokter Tifa.
Setelah itu, Jokowi disebut meminta Syarif mengumpulkan berbagai unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya melalui tuduhan ijazah palsu.
Jaksa mengungkapkan, pada 14 April 2025 tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tuduhan tersebut. Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan ijazah Jokowi asli.
"Kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," ujar JPU.
Namun, menurut isi dakwaan, pada April–Mei 2025 kembali ditemukan 28 unggahan di media sosial yang menyerang nama baik Jokowi terkait isu ijazah. Dari jumlah tersebut, lima unggahan disebut berasal dari akun Dokter Tifa yang kembali menyatakan ijazah Jokowi palsu.
"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," tutur JPU.
(Awaludin)