JAKARTA - Sidang perdana terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, diwarnai perdebatan sengit. Sebab, kubu dokter Tifa belum menerima berkas secara lengkap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perdebatan bermula ketika dokter Tifa menyatakan tidak akan berdamai atau menempuh restorative justice, Majelis Hakim lantas menyampaikan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan perlawanan hukum atau eksepsi pada Kamis, 9 Juli 2026. Namun, kubu dokter Tifa tidak mau melakukan eksepsi bila berkas dari JPU secara lengkap tidak diserahkan.
"Maaf Yang Mulia, kami belum bisa memberikan jawaban sebelum mendapatkan berita acara. Kapan kami dapatkan, baru kami akan berikan jawaban, yang lengkap Yang Mulia, yang lengkap," kata penasihat hukum Dokter Tifa, Kamis (2/7/2026).
Kuasa hukum dokter Tifa meminta agar JPU menyerahkan surat dakwaan, berkas perkara, termasuk berita acara pemeriksaan. Sebab, kelengkapan berkas itu telah diserahkan ke pengadilan, namun tidak diberikan kepada pihaknya.
"Jadi salinan surat pelimpahan beserta surat dakwaan disampaikan ya kepada terdakwa atau advokat, bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan tersebut ke Pengadilan Negeri. Nah, biasanya kan yang diperlukan itu kan Bapak memerlukan BAP saksi dan sebagainya. Apa bukti surat, apa dokumen surat-surat lain yang lain juga diperlukan," kata Hakim Ketua Christina Endarwati.
"Ya pasti itu kan barang bukti Yang Mulia. Seperti link-link ini kan juga barang bukti," jawab kuasa hukum dokter Tifa.
Sementara JPU menyampaikan agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan. Terdakwa juga telah menyatakan akan melakukan perlawanan atas dakwaan tersebut.