Maka, menurut JPU, berkas perkara yang dipersoalkan kubu dokter Tifa merupakan sesuatu yang tidak berkaitan dengan dakwaan tersebut. "Nah, untuk selanjutnya seharusnya itu agendanya perlawanan. Perlawanan terhadap apa? Terhadap surat dakwaan yang kita bacakan, bukan terkait dengan berkas perkara. Jadi kalau alasannya tidak bisa melakukan perlawanan karena berkas perkara, itu mengada-ada Majelis Hakim," ucap JPU.
Mendengar ucapan JPU, penasihat hukum dokter Tifa langsung menyinggung kumpulan tautan (link) yang digunakan JPU sebagai alat bukti untuk menjerat kliennya.
"Majelis, link-link ini kan hanya link, kita tidak tahu apa isi link itu. Apa Majelis juga tahu? Saya yakin juga tidak tahu. Ini kan berbicara sesuatu bukti, semua yang ada di sini ini bukti semua. Kalau bukti-bukti tidak diberikan pada kami, bagaimana kami bisa melakukan perlawanan," ujar kuasa hukum dokter Tifa.
Setelah adanya perdebatan tersebut, Majelis Hakim meminta agar JPU menyerahkan kelengkapan berkas kepada kubu dokter Tifa. Bila berkas tersebut tak kunjung diserahkan, kubu dokter Tifa bisa menyampaikan hal tersebut kepada majelis pada 9 Juli 2026.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.