Jaksa: Tuduhan Dokter Tifa soal Ijazah Palsu Bikin Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 02 Juli 2026 15:16 WIB
JPU sidang Dokter Tifa (foto: Okezone/Aldhi Chandra Setiawan)
Share :

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (2/7/2026). Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut tuduhan Dokter Tifa yang menyatakan ijazah S-1 Jokowi palsu membuat mantan presiden tersebut merasa nama baik dan kehormatannya tercemar.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

"Terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," lanjut JPU.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya