Keputusan memindahkan lokasi rekonstruksi dari indekos tempat kejadian ke Mapolda Jawa Barat dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal tersangka maupun korban.
Dalam rekonstruksi, penyidik menyiapkan enam lokasi simulasi yang menggambarkan sejumlah ruangan, seperti kamar dan dapur. Lokasi-lokasi tersebut digunakan untuk memperagakan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Rekonstruksi disaksikan oleh sejumlah pihak, di antaranya Jutek Bongso selaku kuasa hukum korban, Agus Setiadi selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sri Suparyati selaku Wakil Ketua LPSK, tersangka Taufik Hidayat, serta kakak korban, Apip Shandy.
(Awaludin)