Imparsial juga mengacu pada prinsip hak asasi manusia yang tertuang dalam Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death.
"Hal ini sejalan dengan prinsip HAM sebagaimana yang tertuang dalam Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death yang menegaskan bahwa setiap kematian yang berpotensi melawan hukum harus diselidiki secara independen, imparsial, cepat, efektif, dan transparan," kata Ardi.
Selain kepolisian, Imparsial meminta Komnas HAM membentuk tim investigasi independen guna menilai kemungkinan adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus tersebut, terutama terkait hak untuk hidup maupun dugaan perlakuan yang kejam atau tidak manusiawi selama pelaksanaan pelatihan.
Menurut Imparsial, keterlibatan kepolisian dan Komnas HAM penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan apabila investigasi hanya dilakukan oleh institusi yang menyelenggarakan atau terlibat dalam pelaksanaan pelatihan.
"Pelibatan kepolisian dan Komnas HAM menjadi penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat muncul apabila investigasi hanya dilakukan oleh institusi yang menyelenggarakan atau terlibat dalam pelaksanaan pelatihan tersebut," ujarnya.