Hasil Investigasi Kemenkes Ungkap Lemahnya Pengamanan IGD dalam Kasus Dokter Icha

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 03 Juli 2026 22:10 WIB
Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha (foto: dok ist)
Share :

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes, dr. Azhar Jaya Keslan, menegaskan bahwa tindakan kekerasan verbal maupun fisik terhadap tenaga medis yang sedang bertugas merupakan pelanggaran serius.

Menurut Azhar, apabila memenuhi unsur tindak pidana, pelaku intimidasi dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku dalam KUHP, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Jika ancaman berujung pada kekerasan fisik atau verbal di tempat kerja, pelaku tidak hanya terkena UU Kesehatan, tapi juga bisa dijerat pidana KUHP. Kami minta masyarakat jangan mengintimidasi tenaga kami yang sedang bertugas," ujar Azhar.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal SDM Kesehatan, Yuli Farianti, mengatakan perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis telah diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia menegaskan, keselamatan tenaga kesehatan menjadi prioritas agar mereka dapat bekerja dengan tenang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Negara hadir untuk melindungi. Jika nakes mendapatkan intimidasi atau perundungan, mereka dipersilakan meninggalkan layanan tersebut, kecuali dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa," tegas Yuli.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya