JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan dugaan suap terkait pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tetap berjalan, meski Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mengembalikan amplop yang diterimanya kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
"Pengembalian kan tidak menghapus pidana, ya," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, Sabtu (4/7/2026).
"Nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja, sabar. Ini kan baru awal-awal penyidikannya," ujarnya.
Ia meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan proses penyidikan. Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(Awaludin)