JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, seharusnya Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melaporkan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Hal ini menyusul pengakuan Raja Juli ihwal adanya amplop yang ditinggalkan Bupati dalam audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026.
"Ya mestinya itu kesadaran dari pihak PN (penyelenggara negara)-nya ya," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Taufik menjelaskan bahwa ketentuan soal pelaporan dugaan gratifikasi juga sudah diatur dalam undang-undang. Sebagai penyelenggara negara, kata dia, seharusnya Menhut memahami aturan tersebut.
"Karena memang kan itu bukan hal yang harus disampaikan atau diberitahu gitu, karena itu kan ketentuan bunyi perundang-undangannya seperti itu. Artinya, silakan PN sendiri mestinya sudah harus mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," ujarnya.