Tim Advokat LBH Perindo Pati, Lailatul Nur Hasanah yang didampingi Drajat Ari Wibowo, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa bantuan hukum merupakan hak yang dapat diakses oleh setiap warga, terutama kelompok yang menghadapi keterbatasan ekonomi.
"Melalui sosialisasi ini kami ingin memperluas pemahaman masyarakat bahwa pendampingan hukum tidak hanya untuk mereka yang mampu. LBH Perindo hadir agar masyarakat memperoleh akses bantuan hukum yang mudah, adil, dan dapat dimanfaatkan ketika menghadapi persoalan hukum," ujar Lailatul.
Edukasi tersebut mendapat respons positif dari peserta yang mengikuti sosialisasi. Mereka menilai informasi mengenai layanan bantuan hukum gratis masih perlu diperluas agar menjangkau lebih banyak masyarakat.
Mauliya Habiba, warga Desa Tambaharjo mengatakan sosialisasi tersebut memberikan informasi yang selama ini belum banyak diketahui masyarakat.
"Saya berharap sosialisasi layanan LBH Perindo lebih sering diadakan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya bantuan hukum gratis. Layanan seperti ini sangat dibutuhkan, terutama bagi masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan hukum," ujar Mauliya.
DPD Partai Perindo Kabupaten Pati berharap pelayanan kesehatan gratis dan sosialisasi LBH dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Langkah tersebut dinilai dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan preventif, meningkatkan literasi hukum, serta memperkuat ekonomi kerakyatan melalui peningkatan kualitas hidup dan kepastian hukum bagi masyarakat.
(Fahmi Firdaus )