JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyebut ada ancaman besar yang menghantui Indonesia jika penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) semakin masif di Republik ini.
Marwan menyinggung hadirnya undang-undang Perkawinan. Dimana, dalam regulasi itu diatur secara tegas adanya pasangan antara laki-laki dan perempuan.
"Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, berarti melanggar undang-undang perkawinan," kata Marwan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Selain itu, kata dia, Indonesia juga sudah memiliki undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Dari beleid tersebut, menurutnya, sudah jelas jika tidak mungkin kelahiran seorang anak bisa didapatkan dari perwakinan sejenis.
"Nah, kalau begitu, ada ancaman yang besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam. Jadi apalagi yang menentukan keberlanjutan negara kalau enggak ada keturunan," ujarnya.
Secara tegas menyatakan budaya ini merupakan bentuk penyimpangan, dan tidak boleh ditolerir. Apalagi, katanya, budaya itu dipertontonkan di khalayak umum.
“Karena ini penyakit dan perilaku yang menyimpang, memang harus, satu, harus tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan itu dengan apa? Mungkinkah dengan undang-undang dan pengawasan? Kalau ini dianggap membahayakan, ya mungkin," tuturnya.
Marwan memandang jika ada pihak-pihak yang mengusulkan pembuatan undang-undang khusus larangan LGBT, itu menjadi hal yang wajar. Terlebih, di situasi saat ini para pelaku LGBT semakin mempunyai nyali untuk mempertontonkannya.
"Jadi kalau ancaman ke negara ya saya kira sisinya itu. Tidak mungkin negara ini berlanjut kalau rakyatnya tidak ada karena tidak ada keturunan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )