Bang Jago yang Pukuli Pemotor di Jagakarsa Ditetapkan Tersangka!

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 06 Juli 2026 12:14 WIB
Bang Jago yang Pukuli Pemotor di Jagakarsa Ditetapkan Tersangka
Share :

JAKARTA - Polisi menangkap pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja RR berinisial FRS (37), pelaku yang diduga melakukan pemukulan terhadap pemotor lain AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah, sudah tersangka,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, Senin (6/7/2026).

Nurma melanjutkan, terhadap pelaku disangkakan Pasal 352 tentang penganiayaan. Nurma menjelaskan, aksi penganiayaan itu berawal saat korban menegur pelaku berinisial FRS (37).

Saat itu, kata Nurma, korban merasa bagian belakang motornya ditabrak beberapa kali oleh motor pelaku.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena awalnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban spakbor belakangnya terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku, sehingga korban menegur pelaku,” ujar dia.

Pelaku yang merasa tidak terima akibat ditegur langsung memukul korban berkali-kali di bagian wajah menggunakan tangan kosong.

“Namun pelaku bukannya meminta maaf malah melakukan pemukulan terhadap korban,” ungkap Nurma.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya