Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN), dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Dalam penetapan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menduga Suhardiman memberikan syarat berupa mobil Land Cruiser bagi pihak yang bersedia mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.
Syarat tersebut kemudian disetujui oleh Zulkarnain dengan mengkredit Land Cruiser senilai Rp2,05 billion dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan bertenor 5 tahun menggunakan identitas Ardiles.
(Rahman Asmardika)