KPK Geledah Lokasi dan Rumah Tersangka Terkait Kasus Bupati Kuansing, Berikut yang Disita

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 07 Juli 2026 23:05 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kota Pekanbaru. Penggeledahan yang berlangsung pada 4–6 Juli ini terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait dengan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021–2026," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Budi merincikan, lokasi yang disasar di Kuansing ialah Kantor Bupati, Kantor DPRD, dan Kantor Dinas Perkebunan. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah pribadi maupun rumah dinas para tersangka, yakni Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles, hingga rumah Kepala Dinas Perkebunan.

Sementara itu, penggeledahan di Pekanbaru dilakukan di salah satu kantor ekspedisi.

"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," ujarnya.

Di sisi lain, KPK juga menemukan satu unit Toyota Land Cruiser yang menjadi alat suap dari tersangka Zulkarnain kepada Suhardiman. Mobil mewah tersebut diduga sebelumnya disembunyikan di gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar.

"Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti pelat nomornya," ucapnya.

Diketahui, KPK menetapkan status tersangka sekaligus menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA), terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut.

 

Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN), dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Dalam penetapan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menduga Suhardiman memberikan syarat berupa mobil Land Cruiser bagi pihak yang bersedia mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.

Syarat tersebut kemudian disetujui oleh Zulkarnain dengan mengkredit Land Cruiser senilai Rp2,05 billion dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan bertenor 5 tahun menggunakan identitas Ardiles.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya