JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan dugaan suap terkait pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tetap berjalan, meski Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mengembalikan amplop yang diterimanya kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
"Pengembalian kan tidak menghapus pidana, ya," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, Sabtu (4/7/2026).
Taufik menjelaskan, penyidik akan menjadikan pengembalian amplop tersebut sebagai bagian dari konstruksi perkara. Langkah itu dilakukan untuk menelusuri apakah amplop yang dikembalikan memiliki keterkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.
"Nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja, sabar. Ini kan baru awal-awal penyidikannya," ujarnya.
Ia meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan proses penyidikan. Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.