Kasus Dugaan Korupsi Kuansing, KPK Panggil Ajudan hingga Keluarga Bupati 

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 09 Juli 2026 13:11 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi, Zulkarnain (ZKN), serta Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Suhardiman mensyaratkan sebuah mobil Toyota Land Cruiser kepada pihak yang ingin mengisi jabatan Sekda.

Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh Zulkarnain dengan mengajukan kredit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun menggunakan identitas Ardiles.

Selain dugaan suap jabatan, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Taufik.

"Adapun uang yang diminta diduga merupakan sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan tersebut harus dipotong hingga setengahnya," sambungnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya