Hingga kini, belum ada informasi mengenai kehadiran para saksi. Materi pemeriksaan juga belum diungkap penyidik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. KPK menduga terdapat penerimaan uang sebesar Rp500 juta dari pihak swasta.
Selain Edison, tersangka lainnya yakni Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan sekaligus keponakan Edison, serta Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi. KPK juga telah menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026.
(Awaludin)