Anita menegaskan, karena perkara tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat, KY berkomitmen merespons laporan secara cepat dan terbuka. Tahapan berikutnya, KY akan menganalisis laporan untuk menelusuri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Namun, ia menekankan bahwa kewenangan KY terbatas pada aspek etik dan perilaku hakim, bukan pada substansi atau isi putusan pengadilan.
"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," pungkas Anita.
(Rahman Asmardika)