JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Laporan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Nadiem kepada pimpinan KY di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengatakan lembaganya terbuka terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang disampaikan masyarakat maupun para pihak yang berperkara. Menurut dia, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain menerima laporan, KY juga telah melakukan pemantauan terhadap perkara tersebut sejak awal persidangan sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran kode etik hakim. Pasalnya, perkara ini telah menjadi perhatian publik.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," jelas Anita Kadir, Kamis (9/7/2026).