JAKARTA - Sebanyak tujuh bangunan yang berdiri di atas saluran air di Jalan Kampung Bali XXXII RT 02/RW 09, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dibongkar pada Rabu (8/7/2026). Pembongkaran dilakukan karena bangunan liar.
Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami mengatakan bangunan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Adapun langkah ini juga dilakukan untuk memulihkan fungsi fasilitas umum.
"Kami melakukan penertiban untuk mengembalikan fungsi fasos dan fasum," ujar Dwiarti, Rabu.
Sementara Ketua RW 09 Kampung Bali, Akmam, mengungkapkan keberadaan bangunan liar di atas saluran air tersebut sudah berulang kali dilaporkan warga melalui kanal cepat respons masyarakat.
"Warga tidak keberatan bangunan liar di atas saluran air ini ditertibkan," ujarnya.
(Arief Setyadi )