JAKARTA - Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Timur sedang gencar melakukan penindakan terhadap bangunan bermasalah di wilayahnya. Salah satu cara yang dilakukan, adalah dengan cara meluncurkan aplikasi online.
Kasudin Citata Jakarta Timur, Widodo mengatakan, adanya aplikasi itu dapat mempersingkat waktu dalam melakukan penertiban bangunan yang tak memenuhi prosedur.
Selama ini, kata dia, dalam menerbitkan dokumen penertiban suatu bangunan bermasalah, dibutuhkan waktu tiga hari lebih. Sehingga, penindakan bakal lamban dilaksanakan lantaran terkendala waktu.
"Jadi, dalam kegiatan pengawasan dan penindakan itu banyak admistrasinya panjang, harus bikin surat ini dulu, bolak-balik ke Sudin urus lagi ke kecamatan jadi sebagai gambaran saja kayak penerbitan surat peringatan itu butuh 25 lembar. Berapa tanda tangan kan Sudin di situ," kata Widodo, Senin (17/12/2018).
Ilustrasi
(Baca Juga: Pemprov DKI Tata Bantaran Kali Karang Pluit untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat)