JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan penataan bantaran Kali Karang di Kelurahan Pluit, Jakarta Utara. Lahan seluas 2,5 hektare itu akan dibuka menjadi ruang terbuka hijau (RTH) dan sebagai tempat untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat sekitar.
Camat Penjaringan Mohammad Andri mengatakan, pembangunan itu sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk memanfaatkan lahan sekira 11 persen sebagai fasilitas ruang interaktif warga, sarana olahraga, perparkiran dan pusat kuliner.
"Proses perizinan dilaksanakan sesuai aturan melalui PTSP DKI Jakarta. Jadi di area kulinernya itu juga akan menampung pedagang kecil mandiri (PKM) binaan Suku Dinas KUKMP dan UKM serta PKL," ujarnya saat dihubungi, Kamis (13/12/2018).
Andri menjelaskan, penataan akan membuat kawasan lebih indah dan tertata. Keberadaan area parkiran juga akan mengatasi persoalan parkir liar di sepanjang Jalan Pluit Karang Indah Timur.
"Konsep penataannya menyeluruh dan mengembangkan pemberdaya ekonomi masyarakat," kata dia.