Praktik eksploitasi seksual ini tersebar di empat kafe di wilayah Cibitung. Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diketahui memiliki peran ganda, mulai dari muncikari, kasir, hingga bagian pemasaran (marketing) kafe.
Atas perbuatannya, ke-12 tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.
Tersangka juga dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP yakni Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455.
(Arief Setyadi )