Sidang Praperadilan, Kubu Roy Suryo: Penyidikan Polda Metro Tidak Sah dan Bertentangan dengan Hukum!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 11 Juli 2026 01:05 WIB
Kubu Roy Suryo: Penyidikan Polda Metro Tidak Sah dan Bertentangan dengan Hukum!
Share :

Lebih lanjut, Refly meminta hakim untuk menyatakan Roy tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 UU ITE. Dia juga meminta hakim untuk menetapkan pelbagai surat perintah dan dokumen yang telah diterbitkan oleh Polda Metro Jaya dibatalkan.

“Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Pemohon seperti keadaan semula vide Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981,” ucap Refly.

“Menyatakan turut termohon untuk tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru vide Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya