"Bukan soal jumlah 148 saksi karena dari 148 saksi yang tadi disampaikan Termohon, itu sebetulnya saksi-saksi yang justru lebih banyak menerkankan terkait pasal pencemaran nama baik dan fitnah, bukan terkait langsung pengenaan pasal 32 UU ITE," tambah Gafur.
Pihaknya juga menanggapi alat bukti surat yang dimiliki Polda Metro karena bukti surat yang dipertanyakan pihaknya bukanlah sekadar screenshot dokumen Dian Sandi ataupun screenshot terhadap penelitian Roy Suryo, melainkan dokumen elektronik yang valid, sah, dan bisa dijadikan sebagai alat bukti.
"Kami melihat dari Jawaban Termohon sama sekali tidak menguraikan apa yang dimaksud bukti surat. Bukti surat mana, apakah bukti surat itu akta otentik, dokumen elektronik otentik, dokumen elektronik sah, atau jangan-jangan cuma screenshot-screenshot sehingga kami melihat tidak masuk dalam kualifikasi alat bukti surat," katanya.
Adapun dalam persidangan, kubu Roy Suryo membacakan replik yang pada intinya tetap meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan tersebut seluruhnya. Mereka juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE tidak sah dan menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan pasal tersebut.
"Satu, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata kubu Roy Suryo membacakan petitum repliknya di persidangan.
(Arief Setyadi )