JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana memeriksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam waktu dekat. Sebab, belum menerima sepenuhnya barang bukti dari Polri.
"Ya ini kan kita belum menerima sepenuhnya baik itu barang bukti, kan diteliti. Barang buktinya kan cukup banyak tuh kemarin. Dari ini kan ada emas, ada apa, kita teliti dulu," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Setelah diteliti, ia mengatakan penyidik akan mendalami, memeriksa, dan mengkaji lebih dulu. Namun, ia menyebut perkara ini baru diterima Kejagung. Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu untuk mengkaji perkara tersebut.
"Tapi namun demikian juga karena sifatnya ini masih pelimpahan, kita pelajari dulu tim. Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati. Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa," tutur Anang.
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, Sabtu 11 Juli 2026.
Sementara itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejagung. Pelimpahan secara formil itu dilakukan pada Sabtu 11 Juli. "Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," ujar Plt. Jampidsus Rudi Margono, Sabtu 11 Juli.
Meski telah dilimpahkan, Margono menjamin penanganan perkara tersebut akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri. Ia menjamin kepastian hukum akan dikedepankan dalam menguak kasus tersebut.
"Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujarnya.
(Arief Setyadi )