Ahli: Penetapan Tersangka Roy Suryo Sudah Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2026 22:30 WIB
Ahl Hukum PIdana Erdianto Effendi mengatakan bahwa penetapan tersanga Roy Suryo sudah memenuhi syarat.
Share :

"Karena limitatif dibatasi kewenangan praperadilan, maka seharusnya hakim tidak dapat keluar dari apa yang menjadi kewenangan hakim, yaitu memeriksa sebatas formal bahwa telah ada minimal dua alat bukti dan alat bukti tersebut diperoleh dengan cara yang sah menurut dan berdasarkan undang-undang," ucapnya.

Dalam keterangannya, Erdianto juga menyebut perdebatan mengenai penerapan Pasal 32 UU ITE bukan merupakan objek praperadilan. Menurut dia, keberatan terhadap pasal yang diterapkan penyidik seharusnya diuji dalam persidangan pokok perkara.

"Bahwa kalau mereka merasa keberatan dengan penerapan pasal tertentu, sarana penyelesaiannya bukan di praperadilan. Di pokok perkara, di eksepsi nanti mereka bisa mengajukan keberatan," katanya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya