JAKARTA – Jaksa penuntut umum akan diawasi secara ketat saat menangani perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengawasan itu dinilai penting untuk menjaga objektivitas proses hukum, mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus korupsi Febrie Adriansyah dengan menerjunkan sembilan jaksa yang mayoritas pernah berkiprah di KPK.
Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa selama penanganan perkara berlangsung. Seluruh proses harus berjalan sesuai hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Komisioner Komjak RI Rita Serena Kolibonso mengatakan kewenangan penuntutan tetap berada di tangan jaksa setelah perkara dilimpahkan.
Namun, setiap tahapan penuntutan akan berada dalam pengawasan Komjak sebagai lembaga pengawas eksternal.
Menurutnya, profesionalisme jaksa tetap menjadi kewajiban meski terdakwa berasal dari lingkungan kejaksaan sendiri. "Jaksa tetap berwenang melakukan penuntutan," kata Rita dalam sebuah diskusi di Jakarta, dikutip, Kamis (16/7/2026).
Rita menegaskan, setiap jaksa wajib bersikap objektif tanpa membedakan identitas tersangka. Apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana, proses penuntutan harus mengacu pada alat bukti dan ketentuan hukum.
Oleh sebab itu, hubungan kedinasan maupun kedekatan personal tidak boleh memengaruhi penanganan perkara. Menurutnya, prinsip tersebut menjadi fondasi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.