Viral Video Hak Angket Bupati Gowa Tersebar, Bareskrim Periksa Pelapor

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2026 20:44 WIB
Kuasa hukum masyarakat Gowa sekaligus pelapor, Muallim Bahar/Okezone
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan penyebaran video private dalam proses hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Video tersebut sebelumnya viral di media sosial.

Adapun kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, pada Kamis (16/7/2026), hari ini.

Kuasa hukum masyarakat Gowa sekaligus pelapor, Muallim Bahar mengaku telah dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait pengaduannya ke Bareskrim.

"Kami diundang langsung untuk memberikan klarifikasi dan menambah alat bukti tambahan. Jadi, alat bukti tambahan tadi sudah kami sertakan semua video, semua konten-konten yang berkenaan dengan substansi laporan atau aduan kami," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim.

Ia menjelaskan video pribadi dari Bupati Gowa, diunggah oleh akun media sosial resmi milik DPRD Gowa mulai dari TikTok hingga Instagram.

Dalam klarifikasi itu, Muallim juga mengaku diberitahu akan ada empat pasal yang dipakai penyidik. Rinciannya yakni dugaan pencemaran nama baik, pengungkapan data pribadi hingga penyalahgunaan jabatan.

"Penyalahgunaan jabatan, kenapa? Karena hak angket DPRD itu dijelaskan tentang kewenangan DPRD dalam melakukan proses penyelidikan berkenaan dengan kebijakan pemerintah daerah yang berdampak luas," tuturnya.

"Kemudian nyatanya, faktanya yang disiarkan ini sampai ke urusan pribadi Bupati, itu dipublikasi secara luas," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Ridwan Basri mengatakan total ada 19 orang yang diadukan ke Bareskrim Polri, mulai dari Ketua Pansus hingga Anggota Pansus.

Ia beralasan tindakan yang dilakukan oleh Pansus Angket telah melampaui batasan-batasan etika yang seharusnya. Menurutnya video pribadi yang seharusnya tertutup, justru secara sengaja disiarkan langsung dan menjadi konsumsi publik.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya