Sudah Resmi Ditahan, Kubu Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 25 Juli 2026 22:01 WIB
Febri Diansyah, Kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Share :

JAKARTA - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7/2026). Menyusul penetapan tersangka dan penahanan, kubu Febrie belum memutuskan untuk mengajukan praperadilan.

Penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan timnya masih perlu berdiskusi lebih dulu. Mengingat dia juga baru mendapat kuasa untuk mendampingi Febrie dalam kasus tersebut, sehingga perlu ada komunikasi dengan kliennya.

”Ini kan baru selesai proses pemeriksaan, nanti tentu di tim kami berdiskusi terlebih dahulu dan melihat secara substansi ataupun secara strategi ke depan,” kata Febri, Sabtu (25/7/2026).

Di luar itu, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut enggan terlalu banyak berkomentar, termasuk soal proses hukum yang dimulai di kepolisian dan kini berlanjut di kejaksaan. Dia menekankan bahwa fokusnya adalah kasus yang berdasar pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) di kejaksaan.

”Kami fokus pada proses pemeriksaan dengan dasar surat perintah penyidikan di kejaksaan. Karena yang memeriksa adalah para penyidik di kejaksaan, yaitu Tim 9,” kata dia.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel) kemarin (24/7/2026), Febrie menjalani dua pemeriksaan berbeda, yakni pemeriksaan sebagai saksi dan pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka berlangsung mulai pukul 19.00 WIB.

”Untuk BAP sebagai tersangka saya tidak hafal persis jumlah pertanyaannya, tapi mungkin sekitar 20 atau 30 pertanyaan, termasuk pertanyaan yang bersifat umum soal identitas dan lain-lain,” ujarnya.

Sebagai warga negara yang baik, Febri menekankan bahwa kliennya telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Dia memastikan kliennya menghormati proses hukum dan kooperatif.

”Pak FA (Febrie) sangat berkomitmen untuk menjelaskan apa adanya yang dia ketahui, dan itu sebagai bentuk sikap kooperatif menghargai dan menghormati proses hukum ini,” ucap Febri.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya