Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Perkuat Layanan Hukum di Daerah

Binti Mufarida, Jurnalis
Minggu 26 Juli 2026 18:06 WIB
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Tangkapan layar Youtube Setpres)
Share :

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Pembentukan ini dilakukan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus mendekatkan akses penegakan hukum kepada masyarakat di sejumlah daerah.

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tersebut mengatur pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.

"Bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat, perlu dibentuk Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat," demikian bunyi pertimbangan Perpres tersebut.

Sementara itu, dalam Perpres tersebut juga ditetapkan lokasi kedudukan masing-masing Kejaksaan Negeri. Dalam Pasal 1 diatur bahwa tujuh Kejaksaan Negeri masing-masing berkedudukan di ibu kota wilayahnya, yakni:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya