Periksa PPIU, Kemenhaj Usut Tuntas Dugaan Penelantaran 38 Jamaah Umrah

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 01 Agustus 2026 23:31 WIB
Kakbah (Foto: Dok)
Share :

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial S yang diduga menelantarkan 38 jamaah umrah asal Kalimantan Selatan di Jeddah, Arab Saudi. Langkah ini dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan penelantaran terhadap para jamaah.

"Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah langsung berkoordinasi dengan KJRI Jeddah dan memulai proses pemeriksaan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial S yang diduga bertanggung jawab atas penyelenggaraan perjalanan jemaah tersebut," kata Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid, dikutip Sabtu (1/8/2026).

"Kami tidak menoleransi praktik apa pun yang menyebabkan jamaah terlantar, kehilangan hak pelayanan, atau tidak memperoleh kepastian untuk kembali ke Tanah Air," kata Harun.

Ia menegaskan, tanggung jawab penyelenggaraan ibadah umrah sepenuhnya berada pada PPIU. Penyelenggara wajib memastikan seluruh rangkaian layanan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari keberangkatan, akomodasi, transportasi, hingga kepulangan jamaah ke Indonesia.

"Setiap PPIU wajib memastikan jamaah tidak terlantar dalam kondisi apa pun. Kepastian tiket kepulangan dan keberlangsungan pelayanan merupakan tanggung jawab penyelenggara, bukan dibebankan kepada jemaah," ujarnya.

Harun mengatakan, pihaknya akan memeriksa seluruh aspek penyelenggaraan, termasuk dokumen perjalanan, kontrak pelayanan, ketersediaan tiket, serta kepatuhan PPIU berinisial S terhadap ketentuan perizinan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun pelanggaran yang merugikan jamaah.

"Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Kemenhaj akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan. Tidak menutup kemungkinan sanksi berupa pencabutan izin operasional PPIU apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti berat dan mengakibatkan hak-hak jamaah terabaikan," tegasnya.

Saat ini, Kemenhaj juga terus berkoordinasi dengan KJRI Jeddah dan otoritas terkait di Arab Saudi untuk memastikan penanganan terhadap para jemaah serta mempercepat proses kepulangan mereka ke Indonesia.

"Kemenhaj menegaskan perlindungan jamaah merupakan prinsip utama penyelenggaraan ibadah umrah. Setiap PPIU yang mengabaikan tanggung jawabnya akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan," pungkas Harun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya