MUI: Maraknya OTT Cerminan Kegagalan Pemberantasan Korupsi Beri Efek Jera!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 07 Agustus 2026 03:10 WIB
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis (foto: Okezone)
Share :

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI itu juga menyayangkan lambatnya proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, instrumen hukum tersebut sangat penting untuk memiskinkan koruptor yang pada dasarnya lebih takut kehilangan harta kekayaannya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya telah mengatur ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara mengalami krisis ekonomi atau bencana.

Karena itu, Kiai Cholil menilai penerapan hukuman mati bagi koruptor yang menimbulkan dampak luas sudah layak dipertimbangkan secara serius dan direalisasikan oleh pemerintah.

"Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, kita pernah menerapkannya pada kasus narkoba dan terorisme. Hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi sampai saat ini," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya