DPRD bersama Pemkot Bandung menargetkan pembahasan Raperda perubahan badan hukum BPR Syariah dapat segera dirampungkan agar proses transformasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
DPRD juga menjadikan pengalaman daerah lain sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan, terutama terkait tata kelola, struktur permodalan, penguatan manajemen hingga strategi meningkatkan kinerja perusahaan. Eko menilai Kota Bandung tidak boleh kembali terlambat dalam melakukan penyesuaian regulasi.
“Ini memang wajib dilaksanakan. Sejumlah daerah sudah lebih dulu melakukan perubahan, sedangkan Kota Bandung bisa dibilang terlambat sehingga sekarang harus segera diselesaikan,” katanya.
Transformasi BPR Syariah Kota Bandung menjadi Perseroda pada akhirnya diharapkan tidak hanya menyelesaikan kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi momentum untuk menghadirkan bank daerah yang lebih sehat, profesional, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kontribusi terhadap PAD Kota Bandung.
(Anindita Trinoviana)