“Melalui fasilitasi ini, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak masyarakat untuk mulai melindungi karya sejak awal,” kata Agung.
Menurutnya, pelaksanaan secara serentak di 33 provinsi memperlihatkan besarnya potensi kreativitas yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. DJKI akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas jangkauan layanan dan membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hak cipta.
Melalui kegiatan ini, DJKI dan BNI berharap semakin banyak pencipta yang memperoleh kepastian atas karya yang dihasilkannya. Kolaborasi tersebut juga diharapkan menjadi langkah awal bagi penguatan ekosistem kekayaan intelektual yang mampu memberikan manfaat hukum dan ekonomi bagi masyarakat.
(Rahman Asmardika)