JAKARTA - Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp20,18 miliar, hasil penindakan sepanjang 2025 hingga Juli 2026. Barang yang dimusnahkan terdiri atas jutaan batang rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Pemusnahan dilakukan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11,81 miliar.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas hasil tembakau ilegal sebanyak 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram, serta MMEA sebanyak 1.506 botol atau setara 901,93 liter.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas hasil penindakan sekaligus upaya menjalankan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Hendri dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya.