Bersaksi di Sidang Praperadilan, Eks Dirdik Jampidsus: Saya Kenal Febrie, Dia Orang Jujur

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 21 Agustus 2026 23:05 WIB
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah.
Share :

Jasman memaparkan, setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dilakukan, proses berlanjut pada penentuan calon tersangka apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, yang mana penetapan tersangka juga harus melalui ekspose. Pada masa ia menjabat, nama seseorang tidak boleh disebut sebagai tersangka sebelum terdapat keterangan saksi dan bukti yang mendukung.

"Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka," paparnya.

Dia mengungkapkan, ekspose penetapan tersangka dapat dilakukan secara berjenjang, mulai dari Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda, hingga pimpinan tertinggi. Setelah penetapan tersangka, proses penyidikan berlanjut hingga pemberkasan, dan hasil pemberkasan kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

Jasman menambahkan, mekanisme tersebut merupakan pengalaman yang ia ketahui ketika masih aktif di Kejaksaan. Sistem kerja di institusi tersebut ketika itu berjalan dalam pola satu komando. Dalam pengalamannya, jaksa bekerja berdasarkan komando pimpinan melalui forum ekspose.

"Karena di Kejaksaan itu satu komando. Itu yang saya tahu zaman dulu, tidak tahu kalau sekarang apakah itu satu komando atau tidak. Tidak ada jaksa independen, yang ada itu adalah komando, apa kata pimpinan melalui forum ekspose," kata Jasman.

Adapun sidang praperadilan jilid II eks Jampidsus Febrie Adriansyah tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka kembali digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Pemohon. Ada 4 orang ahli dan 1 orang saksi, yakni eks Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman Panjaitan, yang dihadirkan kubu Febrie Adriansyah, di mana seluruhnya tengah menjalani pemeriksaan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya