"Syarat kedua ialah calon Ketua Umum tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam AD/ART lama Pasal 51 ayat 5. Jabatan yang dimaksud ialah pimpinan daerah, menteri, bahkan anggota DPR," ujarnya.
Selanjutnya, calon Ketua Umum juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
"Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu satu tahun terakhir, disebut dengan masa iddah," tegasnya.
Syarat keempat mengatur rekam jejak organisatoris calon. Calon Ketua Umum tidak boleh pernah dikenakan tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya.
Sementara itu, syarat kelima berkaitan dengan persetujuan Rais 'Aam terpilih. "Dan syarat terakhir tentunya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais 'Aam terpilih," papar Nuh.
(Rahman Asmardika)