Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Muktamar Ke-35 NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Minggu, 30 Agustus 2026 |15:50 WIB
Muktamar Ke-35 NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik
Muktamar ke-35 NU (Foto: IMG)
A
A
A

JAKARTA - Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati jabatan Rais Aam dan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik. Aturan tersebut akan menjadi bagian dari Anggaran Rumah Tangga (ART) baru.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah para muktamirin mengkaji secara mendalam dua opsi yang sempat mengemuka. Langkah ini menegaskan komitmen NU untuk menjaga keutuhan organisasi serta independensi khitah Jam’iyyah.

"Ada konsensus yang diambil oleh muktamirin," kata Niam, Minggu (30/8/2026).

Niam menyebut jabatan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dilarang dirangkap dengan jabatan politik karena posisi tersebut murni merupakan khidmah organisasi dan pemangkunya dilarang memegang jabatan politik.

Ketua MUI Bidang Fatwa ini menegaskan, aturan tersebut tidak hanya membatasi perangkapan jabatan yang sedang berjalan, tetapi juga menutup celah bagi Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU untuk dicalonkan atau mencalonkan diri dalam kontestasi politik praktis saat masih menjabat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement