JAKARTA — Pimpinan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshal alias Hercules, terpantau berada di titik aksi kericuhan demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Terkait hal ini, DPP GRIB Jaya menyatakan bahwa kehadiran sang ketua umum berkaitan dengan situasi keamanan dan kondisi lingkungan di lokasi.
"Keberadaan Pak Hercules bersama sekelompok masyarakat di lokasi pada malam hari pascaperistiwa tersebut harus dilihat dalam konteks situasi keamanan dan kondisi lingkungan pada saat itu," ujar Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, Minggu (30/8/2026).
Wilson mengatakan, kehadiran Hercules di lokasi merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan sekaligus menjaga situasi agar tetap kondusif. Dia menegaskan Hercules tidak datang untuk memperkeruh keadaan ataupun terlibat dalam benturan fisik.
"Kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik," tegas dia.
Menurut Wilson, seruan Hercules agar massa atau masyarakat pulang yang terekam dalam video juga harus dilihat secara utuh. Dia menyebut ajakan tersebut justru merupakan bentuk imbauan agar masyarakat meninggalkan lokasi secara tertib ketika situasi sudah tidak kondusif.
"Ajakan untuk membubarkan diri secara damai merupakan tindakan preventif yang secara rasional dapat diarahkan untuk mencegah konflik yang lebih besar," lanjut dia.
GRIB Jaya juga menyayangkan munculnya narasi di ruang digital yang dinilai menggunakan potongan video untuk membangun kesan seolah-olah kehadiran seseorang di lokasi menunjukkan keterlibatan dalam kerusuhan.
Wilson menilai keberadaan seseorang di suatu tempat tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan keterlibatan dalam tindak pidana. Menurutnya, keseluruhan rekaman, kronologi, keterangan saksi, alat bukti lain, serta tindakan konkret setiap orang perlu dilihat sebelum menarik kesimpulan.
"Tidak tepat apabila sebuah potongan video langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana tanpa terlebih dahulu memeriksa keseluruhan rekaman, kronologi, saksi, alat bukti lain, serta tindakan konkret masing-masing orang," jelas dia.
Karena itu, Wilson meminta publik berhati-hati dalam menyikapi informasi maupun potongan video yang beredar terkait aksi tersebut. Dia menilai keberadaan seseorang di lokasi tidak dapat langsung dimaknai sebagai keterlibatan dalam kerusuhan.
Menurutnya, seseorang tidak seharusnya dinyatakan terlibat hanya karena terlihat berada di lokasi. Begitu pula dengan seruan untuk meninggalkan lokasi yang menurutnya tidak semestinya langsung dipersepsikan sebagai provokasi tanpa melihat keseluruhan konteks peristiwa.
"Dalam hukum, yang dinilai bukan sekadar siapa yang terlihat, tetapi apa yang dilakukan, apa maksudnya, apa akibatnya, dan apa bukti yang menghubungkan tindakan tersebut dengan suatu tindak pidana," tandas Wilson.
(Rahman Asmardika)