Polda Metro Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 30 Agustus 2026 18:30 WIB
Roy Suryo (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan, di persidangan pada Rabu 26 Agustus 2026.

Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo. Ada sejumlah poin pertimbangan yang disampaikan hakim tunggal dalam memberikan putusan penolakan tersebut.

Salah satu poinnya adalah hakim praperadilan menilai status Roy Suryo saat ini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa karena berkas kasus pokoknya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. Majelis hakim PN Jakarta Timur memiliki kewenangan untuk menilai kualitas dan kuantitas alat bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo.

"Demikianlah diputus dalam sidang hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 oleh I Ketut Darpawan, Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

“Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh hakim tersebut, dibantu oleh Bagus Eko Setiawan, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dihadiri oleh Pemohon dan Termohon," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya